Audit Kinerja

Sebelum membahas pengertian audit kinerja, terlebih dahulu dipahami makna dari kinerja. Hal ini sangat
penting agar auditor dapat memiliki pandangan yang berorientasi hasil bukan semata‐mata pada
penilaian proses yang berorentasi pada ketaatan aturan semata‐mata.
Kinerja adalah gambaran mengenai pencapaian prestasi atau unjuk kerja dari instansi pemerintah. Hasil
kerja instansi ditunjukkan melalui capaian keluaran dan hasil dari suatu kegiatan atau program, sebagai
upaya instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran yang telah dijabarkan dari misi atau tugas dan
fungsinya. Pengertian kinerja ini juga sejalan dengan apa yang dituangkan dalam Pasal 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Secara
lengkap, peraturan ini mendefinisikan kinerja sebagai keluaran atau hasil dari kegiatan/program yang
hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
terukur.
Pengertian audit kinerja dari berbagai literatur, memiliki kesamaan makna yakni terkait upaya auditor
dalam melakukan penilaian atas efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program. Hal ini
terlihat dari berbagai pengertian audit kinerja sebagai berikut.
1. Leo Herbert
Dalam bukunya Audit, The Performance of Management, Leo Herbert mendefinisikan audit kinerja
sebagai:
“audit yang meliputi penentuan sasaran audit (audit objective) oleh auditor
independen mengenai ekonomis, efisiensi, dan efektivitas dari kinerja manajemen,

perolehan bukti sehubungan dengan tujuan audit tersebut, penganalisisan bukti
untuk mendapatkan suatu kesimpulan mengenai apakah manajemen sudah
menjalankan kegiatan atau programnya dengan ekonomis, efisien dan efektif serta
pelaporan hasil audit tersebut kepada pihak yang berkepentingan”.
Audit Kinerja (performance audit) dapat dilakukan terhadap semua kegiatan, baik kegiatan yang
menghasilkan keluaran (output) yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud
(intangible). Kegiatan yang menghasilkan keluaran yang berwujud antara lain hasil produksi, jalan,
jembatan atau bangunan gedung. Kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak berwujud
antara lain kegiatan jasa penelitian, kepegawaian, pelayanan kesehatan, dan jasa lainnya yang
keluarannya sukar dikuantifikasikan.
Leo Herbert, mengklasifikasikan audit kinerja (audit performance) dalam 2 (dua) jenis audit: Audit
Manajemen (Management Audit/M‐Auditing) dan Audit atas Program (Program Audit/
P‐Auditing).
Audit Manajemen merupakan suatu jenis audit kinerja untuk menentukan atau menilai apakah
manajemen telah menjalankan kegiatan operasional organisasinya dengan ekonomis dan efisien.
Audit Manajemen harus dilakukan pada saat suatu kegiatan sedang berjalan guna mendapatkan
suatu umpan balik dalam rangka meningkatkan kehematan dan daya guna kegiatan tersebut.
Audit atas program merupakan suatu jenis audit kinerja (performance) untuk menentukan atau
menilai apakah tujuan yang diharapkan dari program telah tercapai secara efektif. Audit atas
Program pada dasarnya baru dapat dilaksanakan setelah program tersebut selesai, tetapi apabila
program tersebut memiliki sasaran antara setiap tahun, maka audit ini dapat dilakukan setiap
tahun.
2. International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI)
Dalam buku Implementation Guidelines for Performance Auditing yang diterbitkan pada tahun
2004, organisasi yang mewadahi institusi auditor pemerintah ini, mendefinisikan audit kinerja
sebagai sebuah pengujian yang independen terhadap kegiatan pemerintah yang meliputi:
a. audit atas pelaksanaan administrasi pemerintah (sound practice);
b. audit atas efisiensi pemakaian tenaga kerja, keuangan dan sumber daya lainnya;
c. audit atas pencapaian sasaran, dengan membandingkan impact kegiatan yang
sesungguhnya dengan yang direncanakan.
Terkait dengan hubungan antara audit kinerja dan pengukuran kinerja, INTOSAI menyatakan
bahwa pengukuran kinerja adalah proses berkelanjutan (on going) yang berlangsung dalam

organisasi untuk menilai apakah program/kegiatan telah mencapai tujuannya yang dinyatakan
dalam standar kinerja yang terukur. Sedangkan, audit kinerja merupakan upaya menilai kualitas
informasi kinerja dan kecukupan indikator kinerja yang digunakan. Hal ini akan digunakan sebagai
acuan dalam merencanakan audit kinerja. Dalam audit kinerja, auditor harus mengalokasikan
waktu dan sumber daya untuk menilai apakah sistem pengukuran kinerja telah efektif, misalnya
menguji apakah indikator kinerja yang digunakan telah mengukur hal yang tepat.
3. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterbitkan BPK, mendefinisikan audit kinerja
sebagai:
a. pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi,
dan efektivitas (termasuk pengujian atas kepatuhan terhadap aturan);
b. pemeriksaan sistematis dan obyektif atas berbagai bukti untuk memberikan penilaian
independen atas kinerja entitas atau program/aktivitas;
c. termasuk pengujian atas keandalan ukuran‐ukuran kinerja yg digunakan auditan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Dalam pasal 50 PP 60 Tahun 2008, dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan
keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek
kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 50 tersebut diuraikan
bahwa audit kinerja dari pengelolaan keuangan adalah mencakup audit atas:
a. penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
b. penerimaaan, penyaluran, dan penggunaan dana;
c. pengelolaan aset dan kewajiban.
Sedangkan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi antara lain audit atas kegiatan
pencapaian tujuan dan sasaran.
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31
Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Peraturan ini memiliki definisi audit kinerja yang selaras dengan ketentuan PP 60 tersebut di atas.
Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri dari
aspek ekonomis, efisien, dan efektifitas.


Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun definisi audit kinerja ini berbeda‐beda tetapi
tetap tidak meninggalkan prinsip dasar yang sama yaitu ekonomis, efisien dan efektifitas. Penambahan
atau penekanan mungkin akan berbeda‐beda karena tuntutan peraturan yang berlaku atau interprestasi
oleh masing‐masing lembaga audit. Untuk dapat memberikan penilaian atas efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi, audit kinerja menitikberatkan pada pencapaian prestasi atau unjuk kerja
dari instansi pemerintah. Dengan demikian audit kinerja berfokus pada hasil.
Dengan membandingkan keluaran dan hasil dengan penggunaan anggaran sebagai sumber daya (input),
auditor akan memiliki dasar untuk memberikan penilaian terkait efisiensi pelaksanaan kegiatan atau
program. Dengan membandingkan realisasi capaian hasil dan target hasil kegiatan atau program, auditor
dalam menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program. Untuk itu auditor harus menggunakan
indikator kinerja output dan outcome untuk membantu melakukan penilaian efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan kegiatan dan program dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
Indikator kinerja ini harus memenuhi syarat relevan, spesifik, dapat diukur, dan dapat diverifikasi.
Relevan berarti indikator kinerja memiliki hubungan yang jelas dengan apa yang hendak diukur. Indikator
juga harus spesifik dan mudah dipahami serta tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda antara satu
pengguna dengan pengguna lainnya. Indikator kinerja juga harus dapat diukur dengan memperhatikan
ketersediaan data capaian kinerjanya. Selain itu, indikator kinerja juga harus dapat diverifikasi karena
berdasarkan data yang andal. Indikator harus dapat dipertanggungjawabkan, yakni bahwa dalam rangka
perhitungan hasil kinerja, jika diukur oleh pihak lain, akan memperoleh hasil yang sama dalam situasi
yang sama.
Berikut ini, sebagai bahan perbandingan, diberikan sedikit uraian tentang audit operasional.
Audit operasional adalah evaluasi yang bebas, selektif, dan analitis atas suatu kegiatan program, atau
fungsi dengan tujuan untuk memberikan saran‐saran perbaikan kepada obyek yang diperiksa (PPA STAN,
1992). Audit operasional menekankan pada audit dan penilaian atas cara‐cara manajemen mengelola
sumber dana dan daya untuk mencapai tujuan‐tujuan yang ditetapkan bagi suatu kegiatan, program,
atau fungsi.
Audit operasional bertujuan menghasilkan perbaikan dalam pengelolaan aktivitas/program auditan
dengan membuat saran‐saran tentang cara pelaksanaan yang lebih hemat, lebih efisien, dan lebih
efektif. Hal ini dilakukan melalui penilaian atas ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, efisiensi,
kehematan, dan efektivitas auditan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
aktivitas/program. Untuk mencapai tujuan tersebut, ruang lingkup audit operasional mencakup:

> keuangan dan ketaatan pada peraturan;
> efisiensi dan kehematan;
> hasil program.
Untuk mencapai tujuan tersebut, audit operasional mendasarkan langkah auditnya terutama dengan
melalui pemahaman atas pengendalian manajemen yang diterapkan oleh auditan yang meliputi aspek‐
aspek pengorganisasian, kebijakan dan prosedur, personalia, perencanaan, akuntansi dan pelaporan,
serta pemeriksaan intern. Pemahaman atas cara penyelenggaraan organisasi melalui pemahaman atas
pengendalian manajemen terutama diarahkan untuk menetapkan kemungkinan perbaikan operasi
melalui evaluasi atas cara pelaksanaan operasi organisasi dengan pendekatan pemahaman atas proses
penyelenggaraan operasi organisasi (process review). Dengan pendekatan tersebut, dalam beberapa hal
audit operasional tidak harus menggantungkan pelaksanaan auditnya terhadap hasil operasi (capaian
kinerja) organisasi.
Dengan definisi dan pengertian audit operasional sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat
disimpulkan perbedaan antara audit kinerja instansi pemerintah dengan audit operasional sebagai
berikut.
1. Audit kinerja lebih menekankan pada hasil atau “results based” artinya fokus dari audit kinerja
adalah peningkatan hasil atau kinerja, sedangkan audit operasional menekankan pada proses atau
“process review” artinya fokus kepada seberapa baik suatu proses dikendalikan.
2. Audit kinerja mendasarkan pengujiannya pada kerangka Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai
kriteria efisiensi dan efektivitas operasi sedangkan audit operasional lebih menekankan pada
ketaatan pada peraturan yang berlaku sebagai kriteria.
3. Audit kinerja mendasarkan saran perbaikan kinerja pada identifikasi kelemahan sebagaimana
ditunjukkan oleh hasil capaian kinerja sesuai dengan kerangka IKU yang dipergunakan, sedangkan
audit operasional mendasarkan saran perbaikan pada kelemahan yang ditemukan dari hasil
evaluasi atas pengendalian manajemen yang diterapkan.
4. Pedoman audit operasional yang ada saat ini dipandang terlalu umum dan belum menjelaskan
teknik‐teknik yang mungkin berguna dalam pelaksanaan audit kinerja seperti Customer Surveys,
Activity Mapping, Benchmarking, dan sebagainya.


Sumber: Pusdiklatwas BPKP.

Comments

Popular posts from this blog

Internal Audit